Jumat, 20 November 2009

hak veto

hak veto
apakah hak veto itu adalah demokrasi mari kita lihat sejarahnya?
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB PBB. Hak Veto dimiliki oleh Negara Negara Anggota Tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Soviet), Republik Rakyat China menggantikan Republik China (Taiwan) pada tahun 1979, Inggris dan Perancis.
Pada saat ini opini yang berkembang di media media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri.
Karena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara negara kuat pemenang perang, banyak suara suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengamodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara negara dunia ketiga. Diantara tokoh tokoh yang menyarakan perlunya reformasi pada PBB khususnya

hak veto apakah adil untuk dunia?

tidak karna apakah kita tau perang gaza yang menewaskan korban jiwa yang besar dan telah terjadi sekian lama ini lalu apakah dunia tidak melihat seperti ketika kuwait diserang oleh iraq.perang itu tak bisa selesai sebelum hak veto dihapuskan dari muka dunia,karna apa sesungguhnya sudah terlalu banyak negara yang muak dan ingin membantu palestina lalu tiba-tiba amerika membantu anak emasnya yang bernama israel dihadapan di hadapan dunia dengan hak vetonya.lalu sampai kapankah perang ini akan berakhir.

Tidak ada komentar: